1. Ketua Lembaga bisa merangkap sebagai Pimpinan Program
2. Bertanggung Jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan Lembaga diluar maupun di dalam pengadilan.
3. Mengorganisir kepengurusan untuk melaksanakan kegiatan dan tujuan Lembaga.
4. Menjalin kerjasama dengan pihak luar/ mitra.
5. Membuat laporan secara periodik terhadap Yayasan dan Lembaga Donor/ Mitra.
6. Mengangkat dan Memberhentikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
7. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab kepada Pembina Yayasan.
SEKRETARIS
1. Membantu Pimpinan dalam menjalankan tugas untuk mencapai tujuan Lembaga.
2. Mempimpin kesekretarian Lembaga.
3. Bertugas sebagai konseptor surat menyurat atas nama Lembaga.
4. Administrator Organisasi yang menyusun, merumuskan dan menjalankan tertib administrasi.
BENDAHARA
1. Bersama sama dengan ketua mempertanggung jawabkan keungan Lembaga.
2. Bersama sama dengan ketua untuk membuka rekening Bank atas nama Lembaga.
3. Mencatat setiap transaksi keuangan baik pengeluaran maupun pemasukkan Lembaga.
4. Sebagai koordinator dalam pengadaan barang ( alat/ bahan) dengan persetujuan ketua.
5. Bertanggung jawab terhadap pembelian barang yang dipergunakan Lembaga.
6. Memberikan laporan bulan mengenai keuangan/ kas Lembaga
PENYELENGGARA
1. Menyusun pokok- pokok strategi pembelajaran untuk mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan.
2. Meningkatkan mutu program pada Lembaga agar mampu bersaing dengan Lembaga lain.
3. Menetapkan konsep Silabus/ Curikulum menjadi bahan ajar tenaga pendidik.
4. Membuat program jangka pendek, menegah dan jangka panjang tentang arah kebijakan Lembaga.






0 komentar:
Posting Komentar